Cara Bayar Pajak Online

Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena itu sudah diatur dalam undang-undang perpajakan. Tugas dari Direktorat Jendral Pajak untuk memberikan penyuluhan, pembinaan, pelayanan, dan juga pengawasan tentang pajak kepada masyarakat. Sebab pajak sendiri sebenarnya bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Dan sesuai dengan kebijakan Direktorat Jendral Pajak, maka sekarang cara bayak pajak bisa dilakukan secara online. Tentu saja cara bayak pajak online akan sangat membantu masyarakat, sebab bisa menghemat waktu dan juga cara ini bisa dibilang mudah untuk dilakukan.

Alat pembayaran online untuk pajak ini, mulai diterapkan oleh pemerintah sejak 1 Januari 2016. Jika sebelumnya masyarakat bila ingin membayar pajak harus datang ke bank BUMN, kantor pos, atau bank swasta maka mulai 1 Januari 2016 akan diganti dengan pembayaran secara online melalui E-Billing.

Cara bayak pajak online melalui E-Billing mempunyai 2 langkah mudah yang bisa dilakukan, yaitu :
1.     Membuat Kode E-Billing
Agar bisa menggunakan alat pembayaran online dengan E-Billing, harus mempunyai kode E-Billing terlebih dahulu. Untuk mendapatkan kode E-Billing juga cukup mudah, yaitu dengan mendaftar di sse.pajak.go.id.
Ikuti semua petunjuk yang ada di situs resmi tersebut. Bila melakukan tahap registrasi dengan benar, maka kode E-Billing bisa diperoleh dan siap untuk digunakan.
2.     Transaksi Melalui E-Billing
Cara bayak pajak online dengan menggunakan E-Billing, juga bisa dibilang sangat membantu wajib pajak. Sebab alat pembayaran online ini bisa dilakukan kapan saja, untuk membayar pajak bisa menggunakan alat pembayaran online Indonesia dompetku plus. Cukup login di sse.pajak.go.id, kemudian masukkan nomor NPWP dank ode E-Billing yang sudah didapatkan sebelumnya.

Setelah itu pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan beserta nominal pajak. Kemudian akan muncul slip billing, setelah sesuai dengan data yang diberikan dan klik terbitan  kode E-Billing. Akan muncul ID Billing dan juga masa aktif pembayaran, klik cetak untuk menyimpan data id Billing pajak. Pembayaran pajak melalui selanjutnya bisa melalui kantor bos, bank, ATM, internet banking, atau mobile banking, dan pastikan melakukan pembayaran sebelum masa aktif ID Billing berakhir.

Alat pembayaran online dengan menggunakan E-Billing tentu saja mempunyai beberapa keuntungan, diantaranya :
1.     Sangat membantu wajib pajak yang ingin membayar pajak
2.     Transaksi pembayaran dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, karena situs resmi tersebut cukup mudah diakses
3.     Dapat membantu mengurangi terjadinya kesalahan transaksi, salah satunya transaksi unmatched
4.     Transaksi yang dilakukan dengan E-Billing terjadi secara real time, dan data yang masuk akan langsung tercatat di system Dirjen Pajak.

0 Response to "Cara Bayar Pajak Online"

Posting Komentar